Pertanyaan "apakah uno termasuk judi?" sering muncul karena adanya potensi taruhan dalam permainan. Secara mendasar, permainan Uno itu senberpijak bukanlah judi. Uno dirancang sebagai permainan kartu keluarga yang menghibur. Namun, ketika permainan Uno dimainkan dengan taruhan, indah berupa uang, barang, atau bentuk lain dari pertaruhan, maka aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai judi. Hukumnya, teristimewa dalam perspektif agama, sangat bergantung pada adanya unsur taruhan tersebut. Tanpa taruhan, Uno adalah hiburan biasa. Sebaliknya, jika ada taruhan, maka permainan tersebut bisa dianggap sebagai perbuatan yang dilarang. Penting untuk membedakan antara permainan Uno sebagai media rekreasi dengan praktik perjudian yang menyertainya. Memastikan permainan Uno bebas dari unsur taruhan akan menjadikannya aktivitas yang positif dan menyenangkan bagi semua pemain.